JAKARTA (Arrahmah.id) – Polri didorong melakukan penyidikan baru terkait pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa KM 50 setelah mendapatkan novum atau fakta baru.
Dorongan itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang akan mengusut kembali peristiwa KM 50 jika ada novum.
Damai menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh Polri.
“Serius ya Kapolri, pertama secara hukum novum itu yang dapatkan mesti Polri atau penyidik Polri atau masyarakat yang memberikan novum, lalu diidentifikasi dan diterima oleh Polri, lalu diserahkan kepada JPU. Lalu JPU yang menjadikannya BB (barang bukti) untuk PK (Peninjauan Kembali) atau JPU sendiri yang mendapatkannya,” ujar Damai, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).
Atau yang kedua, lanjutnya, setelah penyidik Polri mendapatkan novum, atau siapapun dan dari manapun sumbernya novum itu, Polri akan mengulang kembali penyidikan dan gelar perkara serta memasukkan nama-nama semua pelaku dan tokoh pelaku.
“Yang terbaik adalah pola penyidikan yang nomor dua. Karena publik sangat ‘mencurigai’ banyak tokoh-tokoh yang terlibat dalam tragedi pembunuhan KM 50,” tegas Damai.
Dorongan untuk melalukan pengusutan ulang tragedi KM 50 itu setelah terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(ameera/arrahmah.id)