LAMPUNG (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan berlangsung di rumah Rektor Unila Karomani dan pihak terkait lainnya.
“Dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (24/8) tim penyidik menggeledah kediaman pihak-pihak terkait perkara ini,” kata Ali Fikri, Rabu (24/8/2022). Termasuk, lanjutnya, milik tersangka KRM di Lampung, dikutip dari RRI.co.id.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kampus Unila. Hasilnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
“Barang bukti tersebut segera kami konfirmasi kepada para saksi yang diagendakan untuk dipanggil,” ujar Ali.
KPK berharap para saksi bersikap koperatif, hadir dan menerangkan apa yang diketahuinya kepada tim penyidik.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
(ameera/arrahmah.id)