JAKARTA (Arrahmah.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri acara ‘Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua’ di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/8/2022).
“Seluruh rumah tinggal di Jakarta total sekitar 1,4 juta rumah. Yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, (ada) 1,2 juta rumah. Jadi dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini,” kata Anies, dikutip dari Liputan6.
Namun untuk nilai rumah tinggal yang lebih dari Rp 2 miliar akan tetap dikenakan pajak. Hanya saja diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
“36 meter itu kebutuhan hidup manusia, mau dia kaya mau dia miskin sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter,” terang Anies.
Anies juga menambahkan, nilai dari bebas pajak ini adalah Rp 2,7 triliun. Harapannya, uang tersebut dapat menggerakan perekonomian rakyat Jakarta.
“Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak,” jelasnya.
Sebagai informasi, acara ini diadakan untuk mengingatkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.
(ameera/arrahmah.id)