JAKARTA (Arrahmah.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Pembubaran tersebut dilakukan oleh Kapolri pada Kamis (11/8/2022) dan dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi, pada Kamis (11/8) malam.
Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara.
Melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, Tito Karnavian, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri, membentuk satgasus Merah Putih.
Satgasus Merah Putih memiliki beberapa fungsi. Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus ini juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia merupakan orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, pada Selasa (9/8). (rafa/arrahmah.id)