JAKARTA (Arrahmah.id) – Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus itu, mantan Kadiv Propam Polri ini dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Ferdy Sambo pun langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
“Ya betul (ditahan) di Mako Brimob,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022), lansir Merdeka.com.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, Ferdy Sambo masih ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
“Sekarang posisi FS ada di Mako Brimob ditempatkan di tempat khusus. Nanti akan dilakukan penahanan setelah ada pemeriksaan dari timsus,” ujar Sigit di Mabes Polri.
Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif Irjen Ferdy Sambo perintahkan tembak mati Brigadir J belum terungkap.
Dia menyatakan, saat ini tim khusus masih terus bekerja untuk mengungkap motif itu.
Kapolri menungkapkan, saat ini pendalaman masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan. Termasuk ahli yang dihadirkan oleh penyidik.
“Saat ini sedang dilakukan pendalam terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Kapolri.
(ameera/arrahmah.id)