JAKARTA (Arrahmah.id) – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan sejumlah pengakuan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk adanya perintah penembakan dari atasan.
Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya mendapatkan perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J.
“Betul [ada perintah],” kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Ahad (7/8) siang, lansir CNNIndonesia.com.
Deolipa menerangkan, saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga kini ia masih enggan mengungkap nama terduga pelaku tersebut.
“Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan,” tegasnya.
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin menyebut Bharada E memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut, tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.
Oleh sebab itu, Boerhanuddin memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, Boerhanuddin juga mengatakan bahwa senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)