SURAKARTA (Arrahmah.com) – Warga di bantaran Sungai Anyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menemukan sebuah benda ‘mencurigakan’. Karena khawatir maka warga melaporkan keberadaan benda tersebut ke polisi, yang belakangan aparat Brigade Mobil Surakarta memastikan benda mencurigakan tersebut adalah sebuah rangkaian benda yang mengandung bahan peledak.
Hal tersebut diketahui setelah Tim Gegana Brimob melakukan pemeriksaan paket mencurigakan pada Jumat (2/9/2011) di markas setempat.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti, benda tersebut memang mengandung bahan peledak namun daya ledaknya rendah,” kata Panglima Seksi Operasi Brimob Surakarta, AKP Sartam, di Surakarta, Jumat (2/9) malam.
‘Benda mencurigakan tersebut berup empat buah pipa sepanjang 17 centimeter, satu buah jam merek eksplosiver dalam keadaan mati, satu rangkaian elektro berisi elco, transistor, resistor, trafo, dioda), tiga kabel, dan dua kawat tembaga.
Benda diduga bom tersebut ditemukan pada Rabu (31/8) kemarin oleh Waluyo dan Dalinem yang merupakan penampung sampah di bantaran Sungai Anyar. Keduanya merupakan warga Gondang Wetan, Manahan, Banjarsari, Surakarta, yang menemukan benda diduga bom tersebut di rumah tetangga mereka, Bejo Atmo Suwiryo.
AKP Sartam menjelaskan kedua saksi menemukan barang diduga bom tersebut ketika tengah mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di sekitar lokasi.
“Ketika mereka tengah memilah sampah yang mereka kumpulkan, Waluyo menemukan barang diduga bom dan segera melemparkannya ke sungai. Setelah itu ia melapor ke Polresta Surakarta,” kata dia.
Aparat Polresta Surakarta pun segera menerjunkan satu regu Brimob dan Satuan Samapta untuk mengevakuasi benda diduga bom tersebut di sungai.
Meskipun demikian, AKP Sartam mengatakan masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan penemuan benda berbahan peledak ini.
“Aparat telah menyelesaikan penemuan ini secara profesional, masyarakat tidak perlu merasa resah dan terprovokasi,” kata dia.
Terkait hal tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan benda yang terindikasi berbahaya maupun dicurigai mengandung bahan peledak. (ans/arrahmah.com)