JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di depan gudang JNE Express, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Ahad (31/7/2022) kondisinya memang sudah rusak sebelum dikubur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, pada Senin (1/8), mengatakan bahwa beras bansos dari Kementerian Sosial itu rusak saat pihak JNE selaku pihak jasa kurir mengangkutnya dari gudang penyimpanan karena cuaca.
“Nah pada saat pengambilan di suatu waktu ini, masih kita dalami kapan itu, keterangan yang kita periksa hari ini menyampaikan pada saat pengambilan beras di Pulogadung mengalami gangguan di perjalanan akibat cuaca hujan deras,” kata Zulpan.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penemuan 1 ton beras bansos yang dikubur di lahan yang berada di depan kantor JNE.
Berdasarkan video yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @soen_cak, beras bansos tersebut ditemukan setelah dilakukan penggalian selama 3 hari di Jalan Tugu Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat atau tepat di depan Gudang JNE Express Depok.
“Biadab… Banpres sembako sebanyak 1 ton ditimbun! Bantuan Presiden ini seharusnya disalurkan ke masyarakat yg kena dampak covid-19, pada tahun 2020 yg lalu. Ayo diusut tuntas siapa saja yg terlibat,” tulis pemilik akun Twitter @soen_cak.
Meski sempat membuat geger, namun pihak JNE telah mengeluarkan klarifikasi terkait hal tersebut.
Melalui VP of Marketing PT JNE Eri Palgunadi mengatakan bahwa JNE dalam proses pembagian bansos Presiden bertugas untuk melakukan distribusi ke masyarakat.
Dia bilang, dalam penimbunan yang dimaksud tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia memastikan pihaknya selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri dalam keterangan tertulis, pada Ahad (31/7).
Eri juga mengatakan, perusahaan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan.
“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” tegasnya. (rafa/arrahmah.id)