JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Hilman Latief meminta jemaah haji Indonesia tidak merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.
Ia mengingatkan, jika ada jemaah yang kedapatan merokok oleh pihak aparat Arab Saudi, maka mereka akan didenda 200 Rial.
“Lumayan 200 Rial. Itu bisa beli oleh-oleh daripada bayar denda merokok,” ujar Hilman di Makkah, Selasa (19/7/2022), lansir RRI.co.id.
Hilman menginstruksikan kepala sektor dan para petugas haji di Madinah untuk terus mengingatkan jemaah haji tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi.
Hilman mengingatkan, jamaah harus dapat membedakan halaman hotel dengan masjid yang memang jaraknya saling berdekatan, sekira 10 meter.
“Hotel-hotel semuanya banyak berdekatan dengan masjid. Dia merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok,” jelasnya.
Untuk diketahui, larangan merokok yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi terpampang secara jelas di wilayah Masjid Nabawi dan wilayah lain yang dekat dengan hotel.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo menyebut, meski mekanisme penerapan denda masih belum diketahui, pihaknya tetap mengimbau jemaah untuk sedapat mungkin menghindari merokok di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, agar tidak kena denda yang lumayan besar jumlahnya.
“Ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnakh Khossoh terkait rokok. Jadi selain di wilayah Haram, pelataran Haram, juga (diberlakukan larangan merokok) di wilayah pelataran hotel. Bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 Riyal,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)