JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polri akan kembali memeriksa mantan presiden dan petinggi ACT hari ini, Kamis (13/7/2022).
“Jadwal pemeriksaan Kamis, 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu khajar pukul 14.00 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022), lansir Detik.com.
Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar merupakan yang kelima kalinya. Keduanya mulai diperiksa pada Jumat (8/7).
Ahyudin setelah diperiksa pada Rabu (13/7) mengaku dicecar penyidik soal laporan keuangan ACT. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.
“Ya alhamdulillah proses hari ini berjalan dengan baik, meskipun tetap saja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT,” kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
“Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
Ramadhan mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
“Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” katanya.
Penyidik Bareskrim juga terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa.
(ameera/arrahmah.id)