KHARTOUM (Arrahmah.id) — Sudan menjatuhkan hukuman rajam atas perzinahan untuk pertama kalinya selama hampir satu dekade.
Adapun yang dijatuhi hukuman rajam atau hukuman mati ini merupakan wanita yang melakukan perzinahan.
Hukuman rajam sendiri merupakan hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai meninggal.
Ia adalah Maryam Alsyed Tiyrab, wanita muda berusia 20 tahun yang ditangkap polisi di negara bagian Nil Putih pada bulan lalu.
Dilansir The Guardian (11/7/2022), Tiyrab mengatakan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kebanyakan hukuman rajam, yang didominasi perempuan, biasanya dibatalkan di pengadilan tinggi.
Pemerintah transisi Sudan mengumumkan reformasi pada beberapa hukum pidana garis keras dan kebijakan Syariah, pada 2020 lalu menyusul penggulingan Omar al-Bashir.
Reformasi itu tidak meliputi rajam, tetapi pada bulan Agustus negara itu meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan.
Hukuman cambuk, yang dilarang pada tahun 2020, masih diberikan sebagai hukuman oleh pengadilan.
Kasus hukuman rajam terakhir dijatuhkan kepada seorang wanita karena melakukan zina pada tahun 2013. (hanoum/arrahmah.id)