JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan termasuk transparansi terhadap dana donasi yang dikelola. Hal itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dalam mengelola donasi umat.
“Lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan dan pemanfaatan dana publik,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Rabu (13/7/2022), lansir Merdeka.com.
Abdul Mu’ti mengimbau agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Agar kasus ACT tidak terulang kembali.
“Agar kasus serupa tidak berulang, perlu ada lembaga pengawas filantropi yang dibentuk oleh pemerintah. Perlu ada perubahan undang-undang tentang lembaga filantropi. DPR atau Pemerintah perlu segera menyiapkan materi,” tegasnya.
Ia pun menilai, kasus ACT yang diduga dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi petinggi ACT dan mematok gaji sangat tinggi sangat tidak etis dan merusak citra lembaga filantropi lainnya yang bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Walaupun secara hukum mungkin tidak melanggar, tetapi secara moral sangat tidak etis. Tindakan yang bersangkutan merusak citra lembaga filantropi. Ibarat pepatah, nila setitik merusak susu sebelanga, yang dilakukan yang bersangkutan merusak reputasi dan kepercayaan lembaga filantropi,” ucapnya.
(ameera/arrahmah.id)