JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan zin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur batal dicabut.
Dia menyampaikan pembatalan dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022),
Muhadjir mengungkapkan, kasus pelecehan seksual terhadap sntriwati tidak ada kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan.
Dia menyebut pelaku sudah menyerahkan diri dan diproses hukum.
“Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin,” ujarnya.
Menurut Muhadjir, pencabutan izin demi kebaikan santri yang sedang belajar di sana. Dia membiarkan kegiatan belajar mengajar di pesantren berjalan seperti biasa.
“Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pesantren inilah yang menaungi tersangka pelecehan seksual atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
(ameera/arrahmah.id)