JAKARTA (Arrahmah id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal China atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia hukumnya adalah haram.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.
Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
“Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Ahad (3/7).
MUI menjelaskan tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa tersebut.
Melihat fatwa itu, MUI kemudian mengeluarkan enam rekomendasi.
1. MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah diminta harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
5. MUI meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
Diketahui, BPOM telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang dikembangkan CanSino Biological Inc yakni Convidencia.
Efikasi vaksin Convidecia untuk perlindungan pada seluruh gejala Covid-19 adalah 65,3 persen, sedangkan efikasi untuk perlindungan terhadap kasus Covid-19 berat adalah 90,1 persen.
(ameera/arrahmah.id)