MEKKAH (Arrahmah.id) – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
“Empat puluh enam WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ungkap Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam, lansir rri.co.id.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan, nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” jelasnya lebih lanjut.
Hilman juga mengungkapkan bahwa komunikasi juga tentu harus dilakukan pihaknya dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengingat visa untuk haji mujamalah adalah undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.
Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrian terlebih dulu.
(ameera/arrahmah.id)