JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa KH Asrorun Niam Soleh mengatakan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.
Hal demikian dia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.
“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata KH Asrorun dalam keterangan resminya dikutip Kamis (30/6/2022), lansir CNN Indonesia.
Hasil kajian itu, lanjutnya, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Meski begitu, dia menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.
“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan.
Karena itu, lanjutnya, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
Terlebih lagi, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” jelasnya.
KH Asrorun menyebutkan bahwa MUI pernah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.
“Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” terangnya.
Sebelumnya, Wapres KH Ma’ruf telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa itu, ujar KH Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata KH Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa lalu.
(ameera/arrahmah.id)