JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan yang sebelumnya ia ungkapkan terkait kemungkinan 12 outlet Holywings dapat dibuka kembali setelah dicabut izinnya.
Dalam pernyataan terbarunya, Riza menegaskan bahwa belasan outlet Holywings yang sudah ditutup tidak dapat dibuka kembali.
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/6/2022).
Riza menjelaskan bahwa kasus kafe Holywings bermula dari promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, yang melanggar pasal penistaan agama.
Kasus tersebut kemudian melebar ke pelanggaran izin operasional sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin 12 outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta.
“Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” tegasnya.
Dia juga meminta jajarannya melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dia meminta supaya pengawasan di unit usaha lebih diperketat agar tidak kecolongan lagi.
“Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. Untuk semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Riza mengatakan bahwa 12 outlet yang sudah ditutup dapat dibuka kembali jika sudah melengkapi syarat perizinan.
“Ya sejauh persyaratan izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, saat menjawab pertanyaan kemungkinan Holywings buka kembali. (rafa/arrahmah.id)