JAKARTA (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah pihak Holywings mengumumkan promosi minuman beralkohol bagi siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers pada Jumat (24/6/2022).
Sebagaimana diketahui Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.
“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi.
Polisi kemudian langsung menahan keenam tersangka tersebut. (rafa/arrahmah.id)