JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal perbuatan cabul LGBT bulan depan.
Merujuk pada dokumen RKUHP yang diterima Arrahmah.id pada Kamis (9/6/2022), perbuatan cabul diatur dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.”
Adapun perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya diatur dalam pasal 420, yakni: “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Hukuman akan diperberat apabila LGBT dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.
“Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi Pasal 420 ayat 1c.
Selain itu, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya juga diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 420.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa RKUHP ini tidak mengatur pidana terhadap LGBT, namun hanya mengatur perbuatan cabul.
“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana),” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/5)..
Dia juga mengungkapkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis (LGBT) juga harus diatur agar tidak terjadi diskriminasi.
“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” pungkas Arsul. (rafa/arrahmah.id)