JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin di Cirebon Ali Zamroni. Saat ini, ia masih menjalani proses interogasi.
“Polres Brebes yang amankan. Baru proses interogasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/6/2022), lansir Okezone.com.
Sebelumnya Polri juga menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.
Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ameera/arrahmah.id)