JAKARTA (Arrahmah.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan biaya penyelenggaraan Haji 2022. Menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair di tahun 2022.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.
“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022,” lansir Liputan6.com, Sabtu (4/6/2022).
Dalam Pasal 1, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam
sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang
sejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang
sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo
sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya
sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin
sejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan
sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok
sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar
sejumlah Rp100.718.419,05
Aturan ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.
(ameera/arrahmah.id)