TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Sebuah LSM Arab telah mendokumentasikan 148 pelanggaran hak “Israel” terhadap jurnalis Palestina di wilayah Palestina yang diduduki bulan lalu, Anadolu News Agency melaporkan (1/6/2022).
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Komite Dukungan Jurnalis mengatakan bulan Mei menyaksikan lonjakan serangan terhadap jurnalis Palestina oleh pasukan dan pemukim ilegal “Israel”.
Mereka menyebut serangan itu sebagai “upaya untuk mencegah jurnalis Palestina meliput serangan ‘Israel’ terhadap warga Palestina dan tempat-tempat suci mereka.”
Menurut LSM tersebut, pelanggaran “Israel” bervariasi dari penangkapan, intimidasi, penembakan, serangan verbal dan fisik hingga insiden tabrakan mobil.
Dikatakan 11 wartawan ditahan oleh pasukan “Israel” di Tepi Barat selama Mei, sementara penahanan lima lainnya diperpanjang tanpa pengadilan.
“Pasukan ‘Israel’, bekerja sama dengan pemukim, mengganggu pekerjaan 61 jurnalis dan lembaga media saat meliput pelanggaran ‘Israel’ di kota-kota Yerusalem, Hebron dan Jenin,” tambahnya.
LSM tersebut juga mencatat bahwa akun media sosial dari 11 jurnalis Palestina ditangguhkan karena dugaan pelanggaran aturan publikasi.
Bulan lalu, jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh (51), ditembak mati saat meliput serangan militer “Israel” di kota Jenin, Tepi Barat.
Pejabat Palestina dan Al Jazeera, mengatakan dia dibunuh oleh pasukan “Israel”.
Tidak ada komentar dari otoritas “Israel” atas laporan LSM tersebut. (haninmazaya/arrahmah.id)