RAS ATIYEH (Arrahmah.id) – Pasukan pendudukan “Israel” menghancurkan sumur yang dimanfaatkan oleh ratusan petani Palestina, di desa Ras Atiyeh, dekat Qalqilya, lapor kantor berita Wafa.
Menurut Mazouz Marabeh, seorang penduduk setempat, tentara “Israel” mendobrak bagian barat desa, menghancurkan sumur dan menyita semua peralatan yang digunakan untuk mengambil air dari sumur.
Serangan itu mengakibatkan 400 petani dilarang menggunakan air untuk memasok lahan pertanian mereka.
“‘Israel’ konon menghancurkan sumur yang dimiliki dan dioperasikan oleh Koperasi Pertanian Ras Atiyeh untuk mencegah semua petani mengambil manfaat dari airnya,” tambah Mazouz.
“Israel” terus mencuri air dari Tepi Barat yang diduduki dengan membatasi akses warga Palestina ke sana, sambil meningkatkan kontrol yang dimiliki permukiman ilegal Yahudi atas sumber daya air di daerah tersebut.
Pada bulan November 1967, otoritas “Israel” mengeluarkan Perintah Militer 158, yang menyatakan bahwa Palestina tidak dapat membangun instalasi air baru tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari tentara “Israel”. Ini hampir tidak mungkin diperoleh, lapor Amnesti.
“Warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan militer ‘Israel’ terus menderita akibat dari perintah ini sampai hari ini. Mereka tidak dapat mengebor sumur air baru, memasang pompa atau memperdalam sumur yang ada, selain juga ditolak akses ke Sungai Yordan dan mata air segar, ” kelompok HAM menjelaskan.
“Sementara membatasi akses Palestina ke air, “Israel” telah secara efektif mengembangkan infrastruktur air dan jaringan airnya sendiri di Tepi Barat untuk penggunaan warganya sendiri di “Israel” dan di permukiman – yang ilegal menurut hukum internasional,” tambahnya.
Sementara itu, pemukim “Israel” telah membakar lebih dari 100 pohon di selatan Nablus, di Tepi Barat utara yang diduduki.
Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa para pemukim membakar sebagian besar lahan pertanian di kota Madama dan Burin dan berusaha mencegah petugas pemadam kebakaran Palestina memadamkannya.
“Israel” telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina dan pelanggaran hukum internasional adalah kejadian sehari-hari di sana. (haninmazaya/arrahmah.id)