(Arrahmah.id) – Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia memposting lewat akun media sosial resminya foto dukungan dan bendera warna-warni khas LGBT.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa Kedutaan Inggris telah lancang, dan tidak menghargai negara republik Indonesia. Indonesia memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan yaitu hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi);
KEDUA, Bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;
KETIGA, Bahwa sangat aneh apabila bendera pelangi LGBT dibiarkan berkibar tanpa ada tindakan, sedangkan ketika muslim mengibarkan bendera tauhid yang bertuliskan kalimat syahadat (hitam dan putih) terkadang terdapat ada upaya untuk menurunkan dan/atau melarangnya dengan berbagai tuduhan radikal, ekstremisme dll.
Ketua LBH PELITA UMAT
Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.