JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan menyesalkan pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh.
Menurutnya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Aceh tersebut sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
“Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Jumat (13/05/2022), lansir Sindonews.
Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi, yakni menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan ayat 2 yang berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan,” ungkapnya.
Amirsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda. Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.
“Surat penundaan pertama tahun 2019 selama 1 tahun. Tahun 2021 dikeluarkan kembali surat penundaan kedua, dan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepakatan damai dengan masyarakat Samalanga,” terangnya.
Walaupun demikian, Amirsyah juga mengingatkan, bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.
“Hingga saat ini, Muhammadiyah masih berkontribusi luar biasa di berbagai sektor terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Amirsyah.
Dia berharap, peristiwa tersebut dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah.
(ameera/arrahmah.id)