JENEWA (Arrahmah.id) – Pembunuhan jurnalis terkemuka Palestina Shireen Abu Akleh berpotensi kejahatan perang, kata seorang pejabat PBB Rabu.
Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency bahwa kejahatan tersebut merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang di bawah Rome Statute dari Pengadilan Kriminal Internasional.”
Wartawan veteran Abu Akleh termasuk di antara wartawan yang bergegas ke kota utara Jenin di Tepi Barat yang diduduki untuk meliput serangan militer “Israel” sebelum dia ditembak mati oleh pasukan “Israel”, menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lansir Anadolu (12/5/2022).
Albanese melanjutkan dengan mencatat bahwa “kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lainnya terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup dan keamanan di wilayah Palestina yang diduduki.”
“Pembunuhan Abu Akleh harus diselidiki secara menyeluruh secara transparan, ketat dan independen,” tambahnya.
Dia juga menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki, menegaskan bahwa “ini adalah saat yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal Palestina dibongkar.”
Sebelumnya pada Rabu (11/5), televisi Al Jazeera mengatakan pasukan “Israel” dengan sengaja membunuh Abu Akleh “dengan darah dingin.”
“Kami berjanji untuk mengadili para pelaku secara hukum, tidak peduli seberapa keras mereka berusaha menutupi kejahatan mereka, dan membawa mereka ke pengadilan,” kata jaringan televisi yang berbasis di Doha.
Abu Akleh lahir di Yerusalem pada tahun 1971 dan memperoleh gelar BA dalam bidang jurnalisme dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Dia juga memegang kewarganegaraan AS. (haninmazaya/arrahmah.id)