JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memerhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
Saleh mengaku sempat curiga ada permainan tanggal kedaluwarsa pada vaksin Covid-19.
“Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (29/4/2022), lansir JPNN.
Menurutnya, jika memang bisa diperpanjang, maka akan muncul pertanyaan mendasar tentang urgensi adanya masa kedaluwarsa vaksin.
“Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?” lanjutnya.
Saleh juga meminta Kemenkes agar tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa.
Menurutnta, Kemenkes harus pastikan vaksin yang diberikan ke masyarakat ialah terbaik dan sesuai ketentuan.
“Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu,” ucapnya.
Saleh juga meminta agar Kementerian Kesehatan selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Lantaran penerimaan hibah dan pembelian vaksin dapat dipastikan menggunakan APBN.
Sejauh ini, ungkapnya, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp 32 triliun.
“Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar,” jelasnya.
Saleh juga mengingatkan Kemenkes untuk memilih dan membeli vaksin halal.
“Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)