ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Pengadilan Pakistan telah menghukum Hafiz Saeed, pendiri Lashkar-e-Taiba (LeT), kelompok bersenjata yang dipersalahkan oleh Amerika Serikat dan India atas pengepungan Mumbai tahun 2008 yang mematikan, dengan 31 tahun penjara dalam dua kasus pendanaan terorisme.
Dokumen pengadilan menunjukkan Saeed dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran dalam dua kasus, tetapi tidak segera jelas berapa lama waktu penjara yang diperlukan mengingat penahanannya saat ini dan hukumannya berjalan bersamaan.
Saeed, yang ditangkap pada 2019, sudah menjalani hukuman penjara 15 tahun setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa pendanaan teror pada 2020, lansir Al Jazeera (9/4/2022).
Pengacaranya, Naseeruddin Nayyar, mengatakan Saeed dapat mengajukan banding atas hukuman terakhir.
Saeed telah ditangkap dan dibebaskan beberapa kali selama dekade terakhir dan menyangkal keterlibatannya dengan operasi bersenjata, termasuk serangan Mumbai 2008 di mana 166 orang tewas, beberapa di antaranya adalah orang Amerika.
AS menawarkan hadiah $10 juta untuk informasi yang mengarah pada keyakinan Saeed.
Setelah penangkapannya, pemerintah Pakistan menyita masjid, sekolah, seminari dan badan amal Saeed dan aset lainnya di negara itu.
Kelompok LeT aktif selama bertahun-tahun di wilayah Kashmir yang disengketakan, yang terbagi antara Pakistan dan India tetapi diklaim oleh keduanya.
Hubungan antara Pakistan dan India tegang setelah serangan Mumbai. Saingan kekuatan Asia Selatan telah berperang tiga kali sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, dua di antaranya atas Kashmir. (haninmazaya/arrahmah.id)