JAKARTA (Arrahmah.id) – Menjelang sidang vonis putusan kasus dugaan penistaan agama oleh M Kace alias Kosman, Rabu (6/4/2022).
Massa dari berbagai elemen dari beberapa wilayah seperti Banjar, Tasikmalaya, Garut dam Ciamis, rencananya akan kembali menghadiri sidang M Kace.
Seruan aksi tersebar di media sosial pesan. Salah satu tokoh masyarakat asal Kota Banjar, Jawa Barat, Mokhtar Ghozali, rencananya akan turut dalam aksi Rabu di Pengadilan Negeri Ciamis.
Mohktar Ghozali mengatakan ulama sepakat meminta Hakim memvonis M Kace alias Kosman, sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara
“Ulama meminta agar Hakim memberi putusan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara, ucap Mohktar Ghozali, Selasa malam (5/4/2022), lansir tvonenews.com.
Diketahui, M Kace disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(ameera/arrahmah.id)