JAKARTA (Arrahmah.id) – Terdakwa penyebaran berita bohong melalui kegiatan ceramah Bahar bin Smith kukuh ingin disidang secara offline atau tatap muka dengan alasan keadilan dan tak ingin terganggu sinyal.
Bahar seharusnya menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran berita bohong hari ini, Selasa (29/3).
Namun, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, itu tak bersedia mengikuti sidang secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
“Kami ingin sidang offline, itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui pengacaranya yaitu saya. Saya juga ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022), lansir CNN Indonesia.
Ichwan mengungkapkan, beberapa alasan kliennya ingin mengikuti sidang secara tatap muka. Pertama, alasan agar keadilan bisa ditegakkan.
“Karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung,” jelasnya.
Ketiga, tak ingin terkendala teknis sidang secara daring, seperti masalah sinyal.
“Lalu beliau mau lakukan pembelaan secara langsung dan tak ingin terganggu sinyal,” lanjutnya.
Keempat, prinsip keadilan bila dibandingkan dengan sidang dan gelaran yang melibatkan massa lainnya.
“Sidang habib Rizieq pun offline, sidang habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama [Muhammad] Kece, Ferdinand [Hutahaean] semua offline. Jadi masalahnya di mana? Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya?” cetus Ichwan.
Ichwan pun merasa lega setelah permintaan sidang dilakukan secara luring dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Pihaknya pun mengaku sanggup memenuhi imbauan majelis hakim agar pendukung Bahar dapat mengikuti persidangan tatap muka secara konfusif.
“Insyaallah kita menjaga kondusivitas, lihat saja enggak ada apa-apa kok. Biasa saja,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya tak keberatan sidang digelar di tempat lain di luar PN Bandung.
“Kami tidak masalah, habib Bahar pun pernah disidangkan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Kita akan mengikuti itu,” pungkas Ichwan.
(ameera/arrahmah.id)