JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) agama Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT tersebut masuk pada 1 Maret 2022.Dalam gugatan tersebut Tri Handoko Seto mengajukan permohonan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
Ia juga meminta Jokowi untuk mencabut keputusan Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama.
Tri Handoko juga memerintahkan kepada Jokowi untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan dirinya sebagai Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat.
Tak hanya itu, Tri Handoko Seto juga memerintahkan Jokowi memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut.
“Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat,” isi gugatan tersebut, dilansir CNNIndonesia.
Permasalahan ini bermula ketika Kementerian Agama pada 21 Desember 2021 lalu mengumumkan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Keempat Dirjen Bimas yang dicopot adalah Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Merespons pencopotan itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna sempat menyurati Jokowi terkait pencopotan Tri Handoko Seto.
Palguna keberatan atas pencopotan tersebut karena dirinya sempat menjadi salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Ia mengatakan bahwa terpilihnya Tri sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi. (rafa/arrahmah.id)