JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyesuaikan kebijakan umrah usai Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti karantina dan tes PCR saat kedatangan.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi yang baru ini berdampak pada penyelenggaraan umrah. Hilman mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) untuk mengambil langkah penyesuaian.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ujar Hilman dalam keterangannya, Ahad (6/3/2022), lansir Detik.com.
“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” lanjutnya.
Hilman menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Menurutnya, seharusnya karantina dan tes PCR tak perlu dipaksakan lagi oleh Indonesia, mengingat di Saudi kebijakan tersebut sudah ditiadakan.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelas Hilman.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan COVID-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)