QAMISHLI (Arrahmah.id) — Pemimpin kelompok perlawanan Suriah pro Turki Divisi Sultan Suleiman Shah, Muhammad al Jassem atau dikenal Abu Amsha dituduh melakukan kejahatan perang oleh Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR).
Dilansir North Press Agency (24/2/2022), Rami Abdulrahman, direktur SOHR, mengungkap juga bahwa Al jassem telah banyak melakukan pelecehan kepada warga di wilayah Syekh al Hadid dan mengubah wilayah itu bak kerajaan miliknya. SOHR menuntut agar dia diadili.
Pada 22 Februari, Abu Amsha dan lima pemimpin kelompoknya sempat diminta keluar dari wilayah Afrin dan pedesaannya, namun keputusan itu tidak dilaksanakan.
Keputusan komite kelompok perlawanan Suriah pro Turki itu dikeluarkan pasca adanya tuntutan hakim terhadap Abu Amsha yang sempat diberikan medali kehormatan pada Agustus lalu.
“Kami menunggu masalah ini dirujuk ke pengadilan yang adil, bukan yang dikendalikan oleh panglima perang dan orang-orang yang hidup dalam tragedi Suriah,” kata Rami Abdulrahman.
“Kami ingin pengadilan dan pertanggungjawabannya sehingga kasusnya akan menjadi pelajaran bagi yang lain,” tambahnya.
Menurut SOHR, Abu Amsha sendiri dituntut oleh sejumlah pihak karena dituduh melakukan berbagai kejahatandi Afrin, termasuk mengambil royalti dan minyak zaitun dari petani, berbagi hasil panen, perampasan tanah, penculikan untuk uang tebusan, penjarahan, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
Abdulrahman memperingatkan reaksi pembalasan mungkin akan dilakukan Abu Amsha cs terhadap penduduk Afrin, karena dia tahu betul bahwa mayoritas di sana telah mengajukan tuntutan hukum dan pengaduan terhadapnya ke komite. (hanoum/arrahmah.id)