BANDUNG ((Arrahmah.id) – Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan berharap majelis hakim meringankan hukuman atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (3/2).
Sebelumnya, dalam replik, jaksa tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, dan tambahan pidana kebiri kimia serta menyita semua aset milik terdakwa.
“Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan, lansir CNN Indonesia.
Permintaan Herry kepada majelis itu mempertimbangkan sebagai ayah, di mana ia harus mengurus dan membesarkan anaknya.
“Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata jaksa penuntut umum Rika Fitriani.
Sementara itu, ketika disinggung anak yang dimaksud adalah hasil perbuatan bejat Herry terhadap para santriwatinya, Rika menjawab pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
“Jadi, dia hanya bilang anaknya. Mungkin yang umumlah,” ujarnya.
Terkait kondisi Herry Wirawan setelah dituntut hukuman mati, Rika melihat ada raut penyesalan dari terdakwa. Namun ia memastikan hal itu tidak memengaruhi substansi perkara.
“Kalau di awal (sebelum tuntutan) dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia kelihatan lebih bersedih dan kelihatan rasa bersalahnya,” katanya.
Adapun Herry juga sempat dihadirkan ke persidangan saat tuntutan. Menurut dia, memang ada perbedaan sikap Herry sebelum dan sesudah dituntut mati.
“Kalau untuk terakhir kali kelihatannya lebih bersedih saja,” ucapnya.
Adapun kuasa hukum Herry, Ira Mambo, juga enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.
“Untuk isi, kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan, yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut,” kata Ira.
Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ameera/arrahmah.id)