RIYADH (Arrahmah.id) — Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) akan memperpanjang masa berlaku izin tinggal (iqama) dan visa keluar masuk kembali, tanpa membebankan biaya ekspatriat atau biaya lainnya hingga 31 Maret 2022. Hal itu sesuai arahan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman, menurut Saudi Press Agency (24/1/2022).
Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan, ekspatriat yang berasal dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan karena wabah virus Covid-19 dan yang sekarang berada di luar Kerajaan yang akan menjadi penerima manfaat dari inisiatif ini.
Jawazat menyatakan bahwa perpanjangan akan dilakukan secara otomatis, bekerja sama dengan Pusat Informasi Nasional, tanpa perlu secara pribadi mengunjungi departemen Jawazat mana pun.
Perpanjangan tidak akan berlaku untuk ekspatriat yang hanya mengambil satu dosis vaksin virus Covid-19 di Kerajaan sebelum keberangkatan mereka dengan visa keluar dan masuk kembali.
Arahan Raja juga mencakup perpanjangan masa berlaku visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pengunjung yang berada di luar Kerajaan dan yang berasal dari negara yang menghadapi larangan perjalanan akibat merebaknya virus Covid-19
Perpanjangan ini termasuk dalam upaya berkelanjutan Kerajaan untuk menangani dampak pandemi Covid-19, juga termasuk dalam tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang memastikan keselamatan warga negara dan ekspatriat dan berkontribusi untuk mengurangi dampak keuangan dan ekonomi dari pandemi.
Pada 21 Januari, Jawazat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah memulai perpanjangan otomatis validitas izin tinggal (iqama) dan visa keluar dan masuk kembali ekspatriat, serta visa kunjungan hingga 10 hari setelah 31 Januari.
Ini akan berlaku untuk ekspatriat dan pengunjung yang berasal dari negara-negara yang menghadapi penangguhan sementara perjalanan setelah wabah virus Covid-19.(hanoum/arrahmah.id)