JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Tholut akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (15/8/2011). Ustadz Abu Tholut menyatakan kesiapannya untuk mendengar tuntutan jaksa.
“Siap secara mental,” kata pengacara Ustadz Abu Tholut, Asludin Hatjani ketika dihubungi, Minggu (14/8/2011).
Asludin mengaku kliennya tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang tuntutan tersebut. Ustadz Abu Tholut dituduh ikut dalam pelatihan militer di Aceh, namun dia sudah tidak sependapat dengan Dulmatin sehingga meninggalkan kegiatan tersebut.
Sebelumnya Ustadz Abu Tholut yang diduga sebagai pimpinan pelatihan militer teroris di Aceh didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ustadz Abu Tholut alias Musthapa alias Herman didakwa dengan pasal 7 jo. pasal 14, pasal 9 jo. pasal 14, pasal 7 jo. pasal 15, pasal 9 jo. pasal 15, pasal 9, dan pasal 13 huruf a, b, c undang-undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ustadz Abu Tholut didakwa dengan pasal berlapis karena diklaim memiliki peran yang hampir sama dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yakni dengan tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana “terorisme”. Bentuknya seperti pelatihan, pengumpulan senjata, dan masuk dalam daftar pencarian orang. (tbn/srrahmah.com)