JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini.
Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022), lansir Detik.com.
“Setuju,” jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
“Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” tutur Puan.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara.
Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
“Dalam pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022 pada pukul 00.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat komite 1 DPD RI dan pemerintah telah disepakati bahwa ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara,” jelas Doli.
(ameera/arrahmah.id)