JAKARTA (Arrahmah.com) – Ternyata hakim yang memvonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir 15 tahun penjara adalah salah satu hakim yang oleh Komisi Yudisial (KY) diputuskan sebagai hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, serta dinilai tidak professional.
Pasalnya KY memutuskan, hakim perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di tingkat pertama telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Ketiga hakim perkara Antasari, yang memproses di tingkat pertama adalah, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Mereka adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KY memutuskan pelanggaran yang dilakukan hakim perkara Antasari hanya pelanggaran ringan.
Hakim Herry Swantoro adalah hakim yang menyidangkan, dan memvonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir 15 tahun. Herry terancam tidak boleh menyidangkan kasus selama enam bulan karena dianggap tidak professional.
Tampaklah sudah ‘kecacatan’ seorang hakim yang memberi putusan pada sidang Ustadz Ba’asyir. Jika demikian tak dapat dipungkiri, bahwa vonis 15 tahun penjara tak layak disebut sebagai putusan yang adil. Bagaimana mungkin, hakim yang cacat integritasnya dapat dianggap “ADIL” dalam proses pengadilan Ustadz Ba’asyir? (mdn/arrahmah.com)