NAYPYITAW (Arrahmah.id) – Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Senin (10/1/2022) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas beberapa tuduhan termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, kata sumber yang mengetahui proses tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun kepada Suu Kyi karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio genggam dan satu tahun karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua vonis itu akan berjalan bersamaan, kata sumber tersebut.
Dia juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona, imbuh sumber itu.
Peraih Nobel Suu Kyi (76), diadili untuk hampir selusin kasus yang membawa gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara. Namun, dia menyangkal semua tuduhan itu.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis yang menyebabkan protes luas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif sejak penutupan kekuasaan militer selama beberapa dekade.
Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta dan beberapa hari setelahnya, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.
Pada 6 Desember, dia menerima hukuman penjara empat tahun karena hasutan dan melanggar aturan virus corona.
Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun, disambut dengan kecaman internasional atas apa yang oleh para kritikus digambarkan sebagai pengadilan palsu.
Pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri. Seorang juru bicara dewan militer tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Pengadilannya di ibu kota, Naypyitaw, telah ditutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Militer belum mengungkapkan di mana Suu Kyi, yang menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah di bawah pemerintahan militer sebelumnya, ditahan.
Dalam beberapa sidang pengadilan baru-baru ini, Suu Kyi tampak mengenakan atasan putih dan longyi cokelat yang biasanya dikenakan oleh tahanan Myanmar, kata sumber.
Penguasa militer Min Aung Hlaing bulan lalu mengatakan Suu Kyi dan Presiden terguling Win Myint akan tetap berada di lokasi yang sama selama persidangan mereka dan tidak akan dikirim ke penjara. (rafa/arrahmah.id)