KABUL (Arrahmah.id) — Polisi agama Taliban telah memasang poster-poster di sekitar ibu kota Afghanistan, Kabul yang memerintahkan wanita Afghanistan untuk menutup aurat.
Dilansir kantor berita AFP (8/1/2022), poster yang mencakup gambar burqa yang menutupi seluruh tubuh dan wajah itu, dipasang di kafe-kafe dan toko-toko pekan ini oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
“Menurut hukum Syariah, wanita Muslim harus mengenakan jilbab,” bunyi poster itu, mengacu pada praktik menutup aurat.
Seorang juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Islam, mengkonfirmasi kepada AFP bahwa kementerian tersebut berada di balik perintah tersebut.
“Jika seseorang tidak mengikutinya, bukan berarti dia akan dihukum atau dipukuli, itu hanya dorongan bagi wanita Muslim untuk mengikuti hukum Syariah,” kata juru bicara tersebut, Sadeq Akif Muhajir.
Di Kabul, sebagian wanita sudah menutupi rambut mereka dengan jilbab, meskipun beberapa mengenakan pakaian Barat yang sederhana.
Kebijakan Taliban di pemerintahannya yang baru sekarang jauh lebih lunak ketimbang ketika mereka berkuasa pada 1990-an. Pada era awal Taliban berkuasa, menutut aurat perempuan bagi perempuan diwajibkan dengan ketat dan langsung mendapat hukuman. (hanoum/arrahmah.id)