PALEMBANG (Arrahmah.com) – Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan inisial MST (50) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah memperkosa muridnya sendiri yakni S (19).
Sebagaimana dilansir TvOne, (Ahad (2/1/2022), S yang menjadi korban pemerkosaan itu telah melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi pondok pesantren sampai akhirnya kasus ini terbongkar.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu.
Korban yang sedang berada di salah satu kamar di sekolah tersebut, didatangi pelaku dan langsung memperkosa korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah masyarakat yang curiga adanya salah satu siswi di sekolah tersebut yang hamil dan melahirkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Dari sinilah, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini, dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Oku Selatan dan akan dijerat dengan pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas sangat mengutuk perbuatan tersangka. Menurut Anwar Abbas, dalam hukum Islam hukuman yang diterima tersangka akan sangat berat.
Tersangka akan dirajam hingga menghembuskan nafas terakhir.
Namun menurut Anwar, dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dirinya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya bahkan lebih dari 12 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)