KABUL (Arrahmah.com) — Otoritas Taliban di Provinsi Herat, Afghanistan melarang toko-toko busana memajang manekin perempuan. Jika alat peraga itu hendak digunakan, bagian kepalanya harus disingkirkan.
Seorang pejabat Taliban di Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan mengungkapkan kepada Raha Press (31/12/2021), memajang kepala manekin perempuan tak lagi diperbolehkan di toko-toko busana. Dia menyebut pose-pose yang biasanya ada pada manekin perempuan bertentangan dengan hukum syariat.
Sejumlah pemilik toko busana di Herat cukup menyesalkan adanya peraturan baru tersebut. Mereka mengatakan, manekin-manekin yang mereka beli bisa berharga 100 hingga 200 dolar AS. Namun sekarang mereka harus menyisihkannya atau “memenggal” kepalanya jika tetap ingin digunakan.
“Sebenarnya boneka-boneka ini adalah satu-satunya milik saya sekarang. Dengan perintah baru ini, saya harus memenggal kepala mereka. Ini adalah kehilangan besar bagi saya,” kata Ali Ahmad, salah satu pemilik toko busana di Herat saat diwawancara Raha Press.
Baru-baru ini, untuk menerapkan syariat Islam, Taliban juga menerbitkan peraturan yang melarang sopir taksi mengambil atau mengantar penumpang wanita tak menggunakan jilbab. Selain itu, wanita Afghanistan pun dilarang melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer sendirian kecuali didampingi mahramnya. (hanoum/arrahmah.com)