JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Ia mengatakan, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry Wirawan itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
“Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021), lansir TvOne.
Ia mengungkapkan, Herry Wirawan melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Menurutnya, aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.
Herry Wirawan juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” jelasnya.
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Perbuatannya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry Wirawan melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dia disebut melakukan melakukan pemerkosaam terhadap santriwati di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
(ameera/arrahmah.com)