ANKARA (Arrahmah.com) – Aturan bebas visa akan diberlakukan pemerintah Turki kepada Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negaranya.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.
“Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” lapor kantor berita Turki, Anadolu Agency, Rabu (22/12/2021)..
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki mengenai pemberlakuan bebas visa ini.
Sementara itu saat ditelusuri melalui Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini masih diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.
“Rencana bebas visa ini masih diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki,” ungkap Teuku, lansir CNN Indonesia, Kamis (23/12/2021).
(ameera/arrahmah.com)