JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong agar tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi kelas kakap dapat dilakukan sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan masyarakat.
Hal itu diungkapkannya Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati.
Dia menilai, masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin dikutip akun media sosial UNDIP, Jumat (26/11/2021), lansir iNews.
Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan.
Dia menyebut para pelaku korupsi adalah musuh bersama yang harus ditumpas.
Burhanuddin meminta agar pihak-pihak yang tak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor dapat memberikan pengkajian yang utuh terkait dasar argumentasi yang dikeluarkannya.
“Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat,” jelasnya.
Dia menegaskan, kejahatan korupsi yang menjangkiti negara menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sehingga pemberian hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut.
(ameera/arrahmah.com)