JAKARTA (Arrahmah.com) – Densus 88 telah menetapkan Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustadz Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Ustadz Anung Al-Hamat (AA) sebagai tersangka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang “Terorisme”.
Namun terkait dengan dugaan pendanaan Jemaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang izinnya telat dicabut, baru Ustadz Farid Okbah dan Ustadz Ahmad Zain yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal tambahan UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (19/11/201), lansir Merdeka.com
Untuk Ustadz Anung, kepolisian belum memastikan pasal apa yang akan diterapkan. Ramadhan menyebut petugas masih melakukan pendalaman terhadap Ustadz Anung. Ustadz Anung adalah pendiri Perisai diduga memberikan bantuan hukum terhadap kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88.
Terkait kasus dugaan “teroris”, ketiganya masih menjalani pemeriksaan.
“Sesuai UU Terorisme Pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Densus 88 menangkap ketiga ulama tersebut pada Selasa (16/11) pagi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. (haninmazaya/arrahmah.com)