SEMARANG (Arrahmah.com) – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus makar Negara Islam Indonesia (NII).
Setelah pada Juni lalu oleh Mabes Polri, kini status tersangka ditetapkan Polda Jawa Tengah. Dalam penyidikan, Panji terbukti sebagai komando tertinggi dari pergerakan enam tersangka NII yang telah ditangkap sebelumnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo mengatakan, penyidik kini tinggal membutuhkan alat bukti untuk mengembangkan kasus ini.
“Alat bukti yang masih kita butukan adalah keterangan tersangka. Selain itu struktur organisasi serta manajemen pengelolaan keuangan NII maupun Ponpes Al Zaytun,” jelasnya, Sabtu (6/8/2011).
Pada pemeriksaan di Mabes Polri, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Panji dilaporkan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain. (okz/arrahmah.com)