MAKASSAR (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan.
Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.
Amirsyah mengatakan, ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
“Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI,” ujarnya kepada wartawan usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Ahad (31/10/2021), lansir Merdeka.com.
Amirsyah menegaskan, peran pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar.
Apalagi, lanjutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara,” jelasnya.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel, Amirsyah mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.
“Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan,”ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum.
Selain itu, Muammar menegaskan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ungkap Muammar melalui keterangan tertulisnya.
Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
“Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah,” jelasnya.
MUI Sulsel juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang.
MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
(ameera/arrahmah.com)