JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah mengkaji fatwa hukum mengenai penggunaan cryptocurrency.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hal ini akan dibahas dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-10 November
“Kita juga sedang melakukan pengkajian dan pendalaman untuk dibawa ke Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan mengundang regulator, Bank Indonesia (BI), dan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha crypto. Untuk memperoleh penjelasan terkait dengan hakikat bisnis atau cryptocurrency ini,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Dalam forum tersebut, lanjutnya, akan dijelaskan secara utuh mengenai masalah crypto ini.
”Soal fatwa kami masih melakukan pembahasan dan pendalaman,” pungkasnya, lansir Sindonews.
(ameera/arrahmah.com)