DEPOK (Arrahmah.com) – Masjid Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Mohtar Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, disegel. Segala bentuk kegiatan jamaah Ahmadiyah dihentikan dan dilarang.
Penyegelan Masjid Ahmadiyah dilakukan Satpol PP Kota Depok.
Penyegelan Masjid didampingi petugas dari kepolisian dan TNI.
Penyegelan kali ini merupakan yang ke 7 kali dilakukan oleh Satpol PP
Penyegelan dilakukan karena laporan warga terkait masih ada kegiatan Jamaah Ahmadiyah di masjid itu. Penyegelan disebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
“Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq, Jumat (22/10/2021), lansir Sindonews.
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di masjid tersebut. Bahkan sudah dibentuk tim pengawasan khusus. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka,” tukasnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.
“Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah, karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)